Baru Tahu, Ini Jenis Kendaraan yang Tidak Wajib Bayar SWDKLLJ, Termasuk Motor

0

DELAPANTOTO – Saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat, biasanya ada komponen tambahan bernama SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Iuran ini dikelola oleh Jasa Raharja sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, tidak semua pemilik kendaraan wajib membayar SWDKLLJ. Ada jenis kendaraan tertentu yang mendapat pengecualian sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Beberapa kendaraan yang tidak dikenakan SWDKLLJ antara lain:

  1. Kendaraan dinas TNI dan Polri
    Kendaraan ini digunakan untuk operasional kedinasan dan dibiayai dari anggaran negara, sehingga dibebaskan dari kewajiban SWDKLLJ.
  2. Kendaraan milik pemerintah pusat atau daerah
    Termasuk mobil dan motor operasional dinas pemerintahan yang tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
  3. Kendaraan yang berada di luar lalu lintas jalan
    Contohnya kendaraan tambang, forklift, atau kendaraan khusus yang hanya beroperasi di area tertutup dan tidak digunakan di jalan umum.
  4. Kendaraan alat berat
    Seperti traktor besar, excavator, atau bulldozer yang fungsinya bukan sebagai alat transportasi umum di jalan raya.

Meskipun dikecualikan dari SWDKLLJ, pemilik kendaraan tersebut tetap wajib memenuhi ketentuan perawatan dan operasional sesuai peraturan, serta disarankan memiliki asuransi tambahan jika digunakan di luar fungsi resminya.

Dengan mengetahui pengecualian ini, masyarakat bisa lebih memahami komponen biaya saat membayar pajak kendaraan dan mengetahui hak-hak yang berlaku bagi jenis kendaraan tertentu.

Sumber: togel158.my.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *