Bikin SIM Baru Di Luar Domisili KTP Bisa Dilayani? Cek Syarat dan Biayanya

0

EPICTOTO – Pemotor dan pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apakah beda domisili dengan alamat tempat tinggal di KTP tetap bisa membuat SIM baru?

Cek persyaratan dan biaya pembuatan SIM baru 2024.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan diatur dalam Pasal 77 (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1 juta atau kurungan penjara paling lama 4 bulan.

Dasar hukum pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216.

Lalu apakah domisili yang berbeda dengan alamat tempat tinggal di KTP tetap bisa membuat SIM baru?

Masyarakat kini dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar domisili tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia.

Baca Juga: lawan-serius-honda-vario-motor-matic-asal-eropa-mesin-125-cc-fitur-lengkap-langsung-meluncur-di-indonesia

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto mengonfirmasi bahwa proses pembuatan SIM bisa dilakukan di Satpas terdekat tanpa terikat domisili.

“KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/11/2024).

Fleksibilitas ini tidak hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru, tetapi juga mencakup perpanjangan SIM.

Masyarakat dapat memilih Satpas terdekat atau yang paling mudah dijangkau untuk mengurus dokumen berkendara mereka.

Persyaratan Pembuatan SIM
Untuk mengurus SIM di luar domisili, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

– KTP asli
– Fotokopi KTP
– Pasfoto
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

“Selanjutnya mengikuti prosedur dan mekanisme di satpas yang dituju, mengikuti ujian teori, dan praktik,” jelas AKP Maryanto.

Biaya Resmi Pembuatan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah rincian biaya resmi pembuatan SIM:

Sumber: togel158.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *