Jangan Harap Masa Berlaku SIM dan STNK Seumur Hidup Seperti KTP, Polisi Kasih Paham Alasannya
EPICTOTO – Sebenarnya banyak yang berharap masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jangan harap masa berlaku SIM dan STNK seumur hidup seperti KTP, polisi kasih paham alasannya sambil membandingkan dengan sebuah profesi.
Dulu sempat 5 tahun sekali harus perpanjang, kini masa berlaku KTP seumur hidup.
Namun, kondisinya berbeda dengan dokumen yang harus dibawa pengendara ketika berkendara, yaitu SIM dan STNK.
Seperti yang brother tahu, STNK ada yang diperpanjang tahunan, dan juga 5 tahunan sekaligus mengganti pelat nomor.
Begitu juga dengan SIM, masa berlakunya 5 tahun sejak penerbitan, tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.
Regulasinya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang berlaku sejak Oktober 2020.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan soal alasan SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup.
“Sama aja seperti pilot, tidak bisa dia diberikan surat izin menerbangi pesawat untuk seumur hidup. Karena ini masalah keamanan, kompetensi sehingga harus dipastikan dalam kurun waktu tertentu,” ujar Yusri dikutip dari GridOto.com.
Selain itu, ia juga menjelaskan uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.
“Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang itu tidak bisa bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” katanya.
Membandingkannya dengan KTP yang hanya sebagai identitas, Yusri bilang SIM harus diuji.
“KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini (SIM) kan untuk kompetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingkat fatalitas kecelakaannya tinggi sekali, itu menyangkut nyawa,” sebutnya.
“Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ,” tegasnya.
Sumber: togel158.my.id