Jawaban Polisi Soal Masa Berlaku SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup
EPICTOTO – Usulan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)dan STNK seumur hidup kembali ramai.
Begini alasan polisi terkait wacana SIM dan STNK tidak usah diperpanjang berlaku seumur hidup.
Masa berlaku SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, sementara STNK kendaraan diperpanjang setahun sekali.
Karena dianggap merepotkan dan memberatkan masyarakat, muncul kembali wacana SIM dan STNK bisa seumur hidup.
DPR RI melalui komisi III mengusulkan Surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.
Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait perpanjangan hingga proses pembuatan surat-surat tersebut yang menyulitkan.
Sontak usulan STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup langsung banjir dukungan dari masyarakat.
Seperti diketahui, usulan ini kembali digulirkan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.
Sarifuddin Sudding meminta agar usulan SIM seumur hidup dipertimbangkan kembali.
Baca Juga: jangan-harap-masa-berlaku-sim-dan-stnk-seumur-hidup-seperti-ktp-polisi-kasih-paham-alasannya
Sudding menilai, perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali justru membebankan masyarakat.
Apalagi, menurut Sudding, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses perpanjangan SIM tidak seberapa.
“Dulu saya pernah menyoroti, menyangkut masalah perpanjangan SIM, STNK dan TNKB. Karena kalau lihat realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini tidak seberapa. Tapi terkadang ini membuat masyarakat juga yang sering dalam hal pengurusan perpanjangan ini, itu mengalami di satu sisi banyak hambatan-hambatan yang ada di situ,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).
Menanggapi soal permintaan SIM berlaku seumur hidup, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kasubdit SIM Ditreggident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo berikan penjelasan.
Sumber: togel158.my.id