Program Pemerintah Bikin Penunggak Pajak Kendaraan Girang, Ini Daftar Lokasinya

0

LOGIN ANGKARAJA – gembira datang dari beberapa pemerintah daerah yang kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk mendapatkan keringanan atau penghapusan denda, bahkan ada yang membebaskan bea balik nama (BBN) kendaraan bekas.

Program seperti ini memang selalu ditunggu, terutama bagi masyarakat yang menunggak pajak karena alasan ekonomi atau lupa administrasi. Tak heran, saat program ini diumumkan, banyak wajib pajak langsung mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan kesempatan langka tersebut.


Apa Saja Keuntungan Program Ini?

  1. Penghapusan Denda Pajak
    Pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun akan dibebaskan dari denda, cukup membayar pokok pajaknya saja.
  2. Bebas Bea Balik Nama (BBN KB II)
    Untuk kendaraan bekas yang berpindah tangan, pemerintah daerah membebaskan biaya balik nama agar pemilik baru bisa segera mengurus surat kendaraan atas namanya sendiri.
  3. Penghapusan Pajak Progresif
    Di beberapa wilayah, pajak progresif dihapus selama masa program, jadi kendaraan kedua dan ketiga tetap bisa dibayar dengan tarif normal.

Daftar Lokasi yang Menggelar Program (Contoh Daerah Umum)

Catatan: Waktu dan ketentuan tiap daerah bisa berbeda. Berikut ini contoh provinsi yang umumnya rutin mengadakan program pemutihan pajak:

  • DKI Jakarta – Program keringanan denda dan BBN sering digelar menjelang akhir tahun atau HUT Pemprov.
  • Jawa Barat – Samsat di wilayah Bandung, Bogor, Bekasi, hingga Cirebon ikut serta.
  • Jawa Tengah – Termasuk Semarang, Solo, dan Purwokerto.
  • Jawa Timur – Surabaya, Malang, hingga Banyuwangi aktif dalam program ini.
  • Sumatera Utara – Kota Medan dan sekitarnya.
  • Sulawesi Selatan – Makassar dan kabupaten sekitarnya.
  • Banten – Tangerang, Serang, dan Cilegon.
  • Yogyakarta – DIY biasanya rutin mengadakan pemutihan dengan jangka waktu terbatas.

Cara Mengikuti Program Pemutihan

  1. Datang ke Samsat terdekat di wilayah masing-masing.
  2. Bawa dokumen asli: STNK, BPKB, dan KTP sesuai nama di STNK/BPKB.
  3. Isi formulir pemutihan dan ikuti alur pembayaran seperti biasa.
  4. Nikmati penghapusan denda atau BBN sesuai syarat yang berlaku.

Kesimpulan

Program ini sangat membantu pemilik kendaraan yang ingin mengurus administrasi tanpa beban denda yang menumpuk. Bagi yang merasa STNK-nya mati lebih dari setahun atau ingin balik nama kendaraan, momen ini adalah saat yang tepat untuk mengurusnya secara legal dan hemat biaya.

Sumber: togel158.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *