BPKB Elektronik Diluncurkan Korlantas Polri, Apa Fungsi Chip RFID?
LOGIN DELAPANTOTO — Korlantas Polri resmi meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan publik. Berbeda dengan BPKB konvensional, versi terbaru ini dilengkapi dengan chip Radio Frequency Identification (RFID), yang menawarkan sejumlah keunggulan dari sisi keamanan dan efisiensi.
Apa Itu BPKB Elektronik?
BPKB elektronik tetap berbentuk fisik, tetapi dilengkapi chip RFID yang tertanam di dalamnya. Chip ini mampu menyimpan data kendaraan secara digital, termasuk identitas pemilik, nomor rangka, nomor mesin, hingga riwayat kepemilikan.
Peluncuran ini menandai langkah modernisasi Polri dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor. “Kami ingin memberikan kemudahan dan keamanan lebih bagi masyarakat, sekaligus mendukung integrasi data antar-instansi,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Aan Suhanan.
Fungsi Chip RFID dalam BPKB Elektronik
Chip RFID berperan penting dalam sejumlah aspek:
- Keamanan Tinggi
Data yang tersimpan di dalam chip RFID sulit dipalsukan. Ini menekan potensi pemalsuan dokumen kendaraan yang kerap terjadi pada BPKB versi lama. - Kemudahan Validasi
Petugas dapat memverifikasi keaslian dokumen dengan cepat menggunakan perangkat pembaca RFID. Tak perlu membuka halaman demi halaman secara manual. - Integrasi Sistem
Data dalam chip dapat diakses oleh instansi terkait seperti Samsat, Ditlantas, dan lembaga keuangan secara real-time (dengan izin pengguna). Ini mempercepat proses balik nama, kredit kendaraan, dan lain-lain. - Pelacakan Riwayat Kendaraan
Setiap perubahan data—seperti jual beli, mutasi, atau perubahan identitas pemilik—akan terekam dalam sistem terpusat. Ini membantu mencegah penjualan kendaraan bodong atau curian.
Bagaimana Cara Mendapatkannya?
BPKB elektronik akan diterbitkan secara bertahap mulai pertengahan 2025. Untuk kendaraan baru, BPKB yang dikeluarkan akan langsung berbentuk elektronik. Sementara pemilik kendaraan lama bisa mengajukan penggantian BPKB konvensional ke versi digital di kantor Samsat setempat.
Perlindungan Data Pribadi
Polri menegaskan bahwa sistem BPKB elektronik dirancang dengan memperhatikan prinsip keamanan dan perlindungan data pribadi. Hanya pihak berwenang dan pemilik kendaraan yang dapat mengakses data RFID dengan perangkat dan otorisasi khusus.
Dengan adanya BPKB elektronik ini, diharapkan proses administrasi kendaraan menjadi lebih efisien, transparan, dan aman. Teknologi chip RFID bukan hanya soal modernisasi, tapi juga komitmen Polri untuk meningkatkan layanan publik di era digital.
Sumber: togel158.my.id