Syarat Membuat BPKB Elektronik di Kantor Samsat, Siapkan Dokumen Ini

DELAPANTOTO – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini mulai bertransformasi menjadi versi elektronik, sebagai bagian dari digitalisasi layanan kepolisian. Proses pembuatannya tetap dilakukan di kantor Samsat atau Satlantas, dengan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Apa Itu BPKB Elektronik?
BPKB elektronik (e-BPKB) merupakan bentuk digital dari dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang disimpan secara terpusat dalam sistem kepolisian. Meski tetap memiliki bentuk fisik, datanya kini terekam dalam sistem database nasional, sehingga lebih aman dan efisien.
Syarat Membuat BPKB Elektronik
Berikut beberapa dokumen yang umumnya harus disiapkan untuk membuat BPKB elektronik di kantor Samsat:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (sesuai data pembelian).
- Faktur pembelian kendaraan baru dari dealer atau showroom.
- Surat keterangan dari dealer (untuk kendaraan baru).
- Formulir permohonan BPKB, yang bisa didapat di loket pendaftaran.
- Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau bukti pembelian.
- Cek fisik kendaraan yang dilakukan langsung di kantor Samsat/Satlantas.
Proses Penerbitan
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon akan diarahkan untuk:
- Melakukan pengecekan fisik kendaraan.
- Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen.
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan BPKB elektronik.
- Menunggu proses pencetakan dan verifikasi data.
Waktu penerbitan BPKB biasanya berkisar antara 1–7 hari kerja, tergantung antrean dan wilayah pelayanan.
Biaya Pembuatan
Untuk kendaraan baru, biaya resmi pembuatan BPKB motor sekitar Rp 225.000, dan untuk mobil sekitar Rp 375.000. Biaya ini bisa berbeda tergantung kebijakan daerah.
Kesimpulan
BPKB elektronik menjadi langkah maju dalam digitalisasi administrasi kendaraan. Dengan menyiapkan dokumen yang tepat dan mengikuti prosedur di kantor Samsat, prosesnya bisa berjalan cepat dan lancar. Jadi, pastikan semua syarat sudah lengkap sebelum datang ke loket pelayanan.
Sumber: togel158.my.id