Begini Cara Mengurus Motor dan Mobil Lelang Tanpa STNK dan BPKB

DELAPANTOTO – Membeli kendaraan dari lelang resmi bisa menjadi alternatif menarik untuk mendapatkan motor atau mobil dengan harga miring. Namun, tak sedikit unit yang dilelang dalam kondisi tanpa STNK dan BPKB, sehingga membuat calon pembeli bertanya-tanya: Bisakah surat-surat tersebut diurus kembali? Jawabannya: bisa, selama melalui prosedur yang sah dan lengkap.
Kenapa Banyak Kendaraan Lelang Tanpa STNK dan BPKB?
Kendaraan tanpa dokumen ini biasanya berasal dari:
- Tarikan leasing (kredit macet)
- Sitaan pajak atau pelanggaran hukum
- Barang temuan atau tak bertuan
- Kendaraan bekas tindak pidana namun sudah bersih secara hukum
Karena statusnya khusus, maka pembeli wajib mengurus legalisasi surat-surat dari awal agar kendaraan sah digunakan di jalan raya.
Prosedur Mengurus STNK dan BPKB Kendaraan Lelang
Berikut langkah-langkah umum untuk mengurus kendaraan lelang tanpa STNK dan BPKB:
1. Pastikan Kendaraan dari Lelang Resmi
Pastikan kendaraan dibeli dari balai lelang resmi dan sah. Dokumen penting yang harus disimpan:
- Risalah lelang (dokumen bukti menang lelang)
- Surat keterangan lelang dari balai lelang
- Invoice pembelian
2. Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, guna memastikan:
- Nomor rangka dan nomor mesin sesuai
- Tidak terindikasi kendaraan hasil kejahatan
- Tidak ada pemalsuan atau modifikasi ilegal
3. Urus Surat Keterangan dari Kepolisian
Ajukan permohonan ke Unit Laka atau Reskrim Polres/Polresta untuk mendapatkan surat keterangan kendaraan bukan hasil kejahatan (non-BPKB). Biasanya dilampirkan:
- Risalah lelang
- Hasil cek fisik kendaraan
- Identitas diri
4. Proses Penerbitan BPKB di Polda
Setelah surat keterangan keluar, ajukan pembuatan BPKB baru ke Ditlantas Polda setempat, dengan melampirkan semua berkas yang telah dikumpulkan.
5. STNK Terbit di Samsat
Setelah BPKB terbit, Anda bisa mengurus penerbitan STNK dan plat nomor resmi di Samsat. Proses ini meliputi:
- Bayar pajak kendaraan
- Registrasi ulang
- Terbit STNK & TNKB (plat)
Catatan Penting
- Proses bisa memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung kelengkapan data dan daerah
- Tidak semua kendaraan tanpa surat bisa diurus. Pastikan nomor rangka/mesin tidak hilang atau rusak
- Kendaraan hasil lelang yang “clear and clean” lebih mudah diproses legalisasinya
Kesimpulan
Mengurus motor atau mobil hasil lelang tanpa STNK dan BPKB memang membutuhkan ketelatenan dan proses administratif yang panjang. Namun jika melalui jalur resmi dan dokumen lengkap, surat-surat kendaraan tersebut bisa diterbitkan ulang dan sah digunakan di jalan. Pastikan Anda membeli dari balai lelang terpercaya dan menyimpan semua bukti transaksinya dengan baik.
Sumber: togel158.my.id